
Energi yang digunakan oleh rakyat Indonesia saat ini berasal dari bahan bakar fosil, yaitu bahan bakar minyak, gas dan batu bara. Dampak kerugian pemanfaatan bahan bakar fosil adalah selain merusak lingkungan, juga tidak terbaharukan (non renewable) dan tidak berkelanjutan (unsustainable).
Data dari British Petroleum tahun 2005 menunjukkan bahwa hampir 47,5% pemakaian energi di Indonesia masih didominasi oleh Bahan Bakar Minyak (BBM) yang mencapai 55,3 juta ton. Dengan meningkatnya harga BBM saat ini di pasaran dunia yang mencapai lebih dari 100 dollar AS per barrel, beban kerugian yang harus ditanggung oleh bangsa Indonesia akhirnya menjadi semakin berat, karena pemerintah harus menanggung beban subsidi yang cukup besar.
Salah satu sektor yang paling besar menggunakan bahan bakar minyak adalah kelistrikan. Pada tahun 2003 saja, data menunjukkan bahwa pemakaian bahan bakar minyak untuk pembangkit listrik mencapai nilai yang sangat besar, sebesar 56 juta sbm. Minyak menduduki peringkat pertama dibandingkan jenis lainnya, minyak sebesar 63,2 %, gas 16,4 % dan batu bara 15,6 %. Sedangkan panas bumi hanya 4,6 % dan Air hanya sebesar 0,2 %.
Menyadari ketergantungan yang sangat besar kepada minyak bumi tersebut, maka perlu dilakukan upaya untuk menekan pertumbuhan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) untuk listrik dengan menggunakan bahan bakar non-minyak. Penyediaan energi non-minyak untuk memenuhi kebutuhan energi listrik di dalam negeri harus terus dikembangkan.
Wilayah Indonesia sangat kaya dengan sumber-sumber energi alternatif, diantaranya air untuk pembangkit skala kecil misalnya sungai, panas bumi, biomassa, solar, angin dan gelombang laut. Hal ini tentu saja sangat menguntungkan bagi Indonesia untuk mengelola dan mengembangkannya, semua kembali kepada bangsa kita sendiri, mau mengembangkannya atau tidak.
Potensi untuk pembangkit tenaga air (small scale hydropower) mencapai 75.450 MW, panas bumi sebesar 30.000 MW, biomassa sebesar 50.000 MW, angin mencapai 9450 MW, solar sebesar 4,8 kWh/m2/hari dan gelombang laut sebesar 10 – 35 MW per km lebar garis pantai. Dengan kemungkinan potensi yang sangat besar tersebut sudah seharusnya kita mengelola dan berusaha mengembangkannya, sehingga ketergantungan terhadap bahan bakar minyak dapat dikurangi atau bahkan tidak sama sekali.
Kebijakan pemerintah untuk mengembangkan penggunaan energi alternatif atau energi terbarukan akhir-akhir ini perlu kita dukung. Dengan disahkannya Undang-Undang Energi yang di dalamnya memuat pengelolaan energi alternatif untuk menunjang ketersediaan energi nasional, seharusnya juga sudah sangat menunjang pemanfaatan energi alternatif untuk pemenuhan energi khususnya energi listrik. Yang kita butuhkan saat ini adalah Kerja sama dari semua pihak untuk mengembangkannya. Perlu disadari pula bahwa pengembangan sektor energi alternatif tidak akan membahayakan keberlangsungan sektor perminyakan, sehingga diharapkan tidak ada pihak yang sengaja menghalang-halangi usaha pengembangan energi alternatif ini.
Pengembangan energi alternatif harus didukung oleh sektor pendidikan untuk pengembangan teknologi dan riset dasar, kemudian difasilitasi oleh lembaga riset terapan dan didukung oleh pemerintah serta rakyat sepenuhnya. InsyaAllah jika semua ini terpenuhi, maka krisis energi yang menjadi ancaman bagi bangsa Indonesia tidak akan terjadi, kita bisa menjadi bangsa yang mandiri dan sejahtera. InsyaAllah dalam ridho Allah SWT, amin.