Sabtu, 21 Juni 2008

ENERGI ALTERNATIF SEBAGAI PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK


Energi yang digunakan oleh rakyat Indonesia saat ini berasal dari bahan bakar fosil, yaitu bahan bakar minyak, gas dan batu bara. Dampak kerugian pemanfaatan bahan bakar fosil adalah selain merusak lingkungan, juga tidak terbaharukan (non renewable) dan tidak berkelanjutan (unsustainable).

Data dari British Petroleum tahun 2005 menunjukkan bahwa hampir 47,5% pemakaian energi di Indonesia masih didominasi oleh Bahan Bakar Minyak (BBM) yang mencapai 55,3 juta ton. Dengan meningkatnya harga BBM saat ini di pasaran dunia yang mencapai lebih dari 100 dollar AS per barrel, beban kerugian yang harus ditanggung oleh bangsa Indonesia akhirnya menjadi semakin berat, karena pemerintah harus menanggung beban subsidi yang cukup besar.

Salah satu sektor yang paling besar menggunakan bahan bakar minyak adalah kelistrikan. Pada tahun 2003 saja, data menunjukkan bahwa pemakaian bahan bakar minyak untuk pembangkit listrik mencapai nilai yang sangat besar, sebesar 56 juta sbm. Minyak menduduki peringkat pertama dibandingkan jenis lainnya, minyak sebesar 63,2 %, gas 16,4 % dan batu bara 15,6 %. Sedangkan panas bumi hanya 4,6 % dan Air hanya sebesar 0,2 %.

Menyadari ketergantungan yang sangat besar kepada minyak bumi tersebut, maka perlu dilakukan upaya untuk menekan pertumbuhan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) untuk listrik dengan menggunakan bahan bakar non-minyak. Penyediaan energi non-minyak untuk memenuhi kebutuhan energi listrik di dalam negeri harus terus dikembangkan.

Wilayah Indonesia sangat kaya dengan sumber-sumber energi alternatif, diantaranya air untuk pembangkit skala kecil misalnya sungai, panas bumi, biomassa, solar, angin dan gelombang laut. Hal ini tentu saja sangat menguntungkan bagi Indonesia untuk mengelola dan mengembangkannya, semua kembali kepada bangsa kita sendiri, mau mengembangkannya atau tidak.

Potensi untuk pembangkit tenaga air (small scale hydropower) mencapai 75.450 MW, panas bumi sebesar 30.000 MW, biomassa sebesar 50.000 MW, angin mencapai 9450 MW, solar sebesar 4,8 kWh/m2/hari dan gelombang laut sebesar 10 – 35 MW per km lebar garis pantai. Dengan kemungkinan potensi yang sangat besar tersebut sudah seharusnya kita mengelola dan berusaha mengembangkannya, sehingga ketergantungan terhadap bahan bakar minyak dapat dikurangi atau bahkan tidak sama sekali.

Kebijakan pemerintah untuk mengembangkan penggunaan energi alternatif atau energi terbarukan akhir-akhir ini perlu kita dukung. Dengan disahkannya Undang-Undang Energi yang di dalamnya memuat pengelolaan energi alternatif untuk menunjang ketersediaan energi nasional, seharusnya juga sudah sangat menunjang pemanfaatan energi alternatif untuk pemenuhan energi khususnya energi listrik. Yang kita butuhkan saat ini adalah Kerja sama dari semua pihak untuk mengembangkannya. Perlu disadari pula bahwa pengembangan sektor energi alternatif tidak akan membahayakan keberlangsungan sektor perminyakan, sehingga diharapkan tidak ada pihak yang sengaja menghalang-halangi usaha pengembangan energi alternatif ini.

Pengembangan energi alternatif harus didukung oleh sektor pendidikan untuk pengembangan teknologi dan riset dasar, kemudian difasilitasi oleh lembaga riset terapan dan didukung oleh pemerintah serta rakyat sepenuhnya. InsyaAllah jika semua ini terpenuhi, maka krisis energi yang menjadi ancaman bagi bangsa Indonesia tidak akan terjadi, kita bisa menjadi bangsa yang mandiri dan sejahtera. InsyaAllah dalam ridho Allah SWT, amin.

PRO KONTRA RUU KOMPONEN CADANGAN PERTAHANAN NEGARA



Rencana Departemen Pertahanan untuk memajukan draf Rancangan Undang-Undang Komponen Cadangan Pertahanan Negara masih terus menuai pro dan kontra dari berbagai pihak.

Sesuai dengan UUD 1945 yang mengamanatkan antara lain bahwa tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara, dan bahwa sistem pertahanan negara berdasarkan UU No.3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, merupakan sistem pertahanan bersifat semesta dan bahwa dalam menghadapi ancaman militer sistem pertahanan negara menempatkan TNI sebagi komponen utama yang didukung oleh komponen cadangan dan komponen pendukung, maka pada dasarnya usulan Dephan tentang draf RUU Komponen Cadangan adalah logis dan sesuai dengan dasar hukum diatasnya. Lalu mengapa masih banyak menuai kontra? apa masalahnya?

Pihak yang pro beranggapan bahwa upaya membela dan mempertahankan negara serta tanah air dari ancaman luar adalah bentuk panggilan dan tugas mulia. Sedangkan pihak yang kontra masih mempertanyakan dan menilai bahwa RUU Komcad (Komponen Cadangan) itu masih aneh dan belum terlalu mendesak untuk diadakan, apalagi kalau melihat keterbatasan kemampuan khususnya anggaran, serta mempertimbangkan banyaknya aspek lain seperti isu ketenagakerjaan dan hak asasi manusia.

Penulis menilai bahwa keberadaan komponen cadangan sangat diperlukan untuk memperkuat sistem pertahanan Indonesia. Mengingat bahwa saat ini bentuk ATHG (Ancaman, Tantangan, Hambatan, dan Gangguan) bukanlah hanya bersifat fisik (perang langsung), namun sudah merambah melalui semua aspek kehidupan seperti ekonomi, politik, kebudayaan, bahkan pendidikan sekalipun. Hal itu juga dapat dirasakan bahwa penjajahan dalam berbagai aspek kehidupan telah terjadi. Sebagian besar dari kita sadar akan hal ini, namun hanya sedikit orang yang peduli dan bertindak.

Rasa nasionalisme kebangsaanpun saat ini kian luntur, terutama di kalangan pemuda. Nilai kebangsaan telah terkikis oleh pola kehidupan modern yang cenderung mendorong kita untuk mementingkan kepentingan pribadi atau golongan.

Melalui kegiatan latihan dasar militer yang diwajibkan seperti tertulis dalam draf RUU komponen cadangan dan masa bakti wajib/dinas ( selama 5 tahun atau dapat diperpanjang), setiap warga negara yang dikenai kewajiban akan diberi pola pelatihan yang dapat meningkatkan kemampuan fisik dan rasa nasionalisme terhadap bangsa Indonesia. Kegiatan dan pola latihan dasar militer tentunya akan membangkitkan rasa persatuan dan nasionalisme kebangsaan perorangan.Hal ini tentunya secara tidak langsung akan berperan dalam meningkatkan pertahanan negara yang bersifat semesta. Bahkan dalam keadaan darurat pun, nantinya komponen cadangan dapat langsung menjadi kombatan apabila telah ada perintah mobilisasi.

Jumlah penduduk Indonesia yang besar, dan jumlah anggota TNI yang sangat kecil, serta luasnya wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang harus dilindungi haruslah menjadi pertimbangan yang patut diperhatikan. Walaupun penulis menilai penerapan pembentukan komponen cadangan tidak dapat diterapkan dalam waktu dekat, karena alasan dana (yang sebenarnya bisa diatur selajutnya), namun keberadaan komponen cadangan tetap sangat dibutuhkan. Bahkan saat ini sekalipun, jangan menunggu keadaan telah perang/darurat, walaupun bukan hal ini yang diharapkan. Keberadaan komponen cadangan bukanlah hanya dilihat untuk keperluan perang/keadaan darurat, tetapi kita harus berpikir lebih luas terutama dari segi kemanfaatannya.

Banyak manfaat yang dapat diambil, terutama untuk meningkatkan persatuan dan nasionalisme kebangsaan, bahkan lahan-lahan seperti perbatasan negara/pulau-pulau terluar yang nota bene sering menjadi incaran bangsa lain (seperti pulau Sipadan dan Ligitan yang telah dicaplok malaysia) dapat dijadikan lahan untuk dinas komponen cadangan seta meringankan tugas TNI.Bahkan kasus lepasnya timor-timur dan konflik yang terjadi di beberapa daerah menunjukkan lemahnya sistem pertahanan rakyat Indonesia baik di dalam maupun keluar.

Pertahanan Negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. Komponen Cadangan terdiri atas warga negara, sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat komponen utama (dikutip dari draft RUU Komponen Cadangan Pertahanan Negara).

Pada dasarnya komponen cadangan sangat dibutuhkan oleh bangsa Indonesia, saat ini justru yang harus disiapkan adalah aturan yang jelas, mendukung dan mengatur pelaksanaannya. Mari bersiap mulai saat ini, jangan menunggu keadaan darurat,apalagi kalau kita lihat dari segi kemanfaatan yang begitu besar untuk meningkatkan pertahanan nasional.